PPPK Kini Dapat Jaminan Pensiun Usai UU ASN Disahkan

Mitrapost.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berhak mendapatkan jaminan pensiun usai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi undang-undang.

UU ASN sendiri mengatur mengenai hak dan kewajiban pegawai ASN yaitu PNS dan pegawai PPPK. Dimana dalam poin di pasal 21 draf UU ASN disebutkan bahwa PNS dan PPPK berhak memperolah penghargaan dan pengakuan materil atau non materil, salah satunya adalah berupa jaminan pensiun.

Meski demikian, berdasarkan UU ini, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan melihat kemampuan dari keuangan negara.

Selain masalah tunjangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan bahwa melalui UU ini pihaknya ingin mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Baca Juga :   Pati Anggarkan Rp47,2 Miliar untuk THR ASN

Sehingga pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, namun juga mengutamakan pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training. Pengembangan kompetensi ini pun tak lagi menjadi hak, tapi kewajiban ASN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati