Pati, Mitrapost.com – Menjelang penilaian Kota Adipura, Pedagang Kali Lima (PKL) dilarang berjualan.
Pasalnya, berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Parja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono saat dimintai penjelasan Mitrapost.com, mengatakan bahwa pelarangan berjualan terhadap PKL bukan semata-mata demi penilaian Kota Adipura.
Pelarangan tersebut sudah diberlakukan dan menindaklanjuti pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) sesuai Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Akan tetapi, tidak serta merta semua daerah di wilayah Kabupaten Pati dilarang untuk berjualan. Hanya beberapa daerah yang termasuk zona merah.
Meliputi Jalan Pemuda, Simpang Lima Alun-alun Pati, Jalan Sudirman, Jalan Tunggul Wulung, dan Jalan Diponegoro.
“Terkait dengan pelarangan penjualan, itu tidak semata-mata penilaian Adipura,” kata Sugiyono kepada Mitrapost.com.
“Jadi pelarangan pada PKL di zona-zona merah yaitu di Simpang Lima, Jalan Pemuda, Jalan Sudirman, Jalan Tunggul Wulung, Jalan Diponegoro, mulai Jalan Dr. Sutomo, jalan Wahid Hasyim itu termasuk zona merah,” imbuh dia.