Pria Paruh Baya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Sebanyak 10 Anak di Bawah Umur

“Pelaku melakukannya di sebuah ruang tertutup seperti gudang di sekitar area mushola. Tapi bukan di dalam, di luar mushalanya,” jelasnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 76d atau 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara terkait korban, kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.

“Kita lakukan pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini agar tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban,” pungkasnya. (*)