Mitrapost.com – Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta diperpanjang sebagaimana Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
SK itu diberikan di Kantor Kemendagri pada Senin (16/10/2023). Perpanjangan masa jabatan Heru sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta adalah untuk satu tahun ke depannya.
“Ya, saya terima SK-nya,” kata Heru dilansir dari CNN Indonesia.
“Biasanya kan setahun, setahun,” ucap dia.
Perpanjangan masa jabatan itu mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dimana masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah evaluasi dari pemerintah pusat.
Sedangkan orang yang bisa ditunjuk menjadi Pj gubernur adalah yang berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Lalu untuk Pj bupati dan wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Sebagaimana diketahui bahwa semua Pilkada digelar serentak pada 27 November 2024. Sehingga kekosongan jabatan diisi dengan menunjuk Pj kepala daerah. (*)
Redaksi Mitrapost.com


