Mitrapost.com – Penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan kini harus memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” bunyi Diktum Kesatu beleid tersebut.
Tujuan dari izin tersebut adalah untuk menjaga sumber daya alam yang berkelanjutan serta untuk menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan yang bukan usaha.
“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi beleid itu.
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Sedangkan untuk kelompok, ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok.
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah ini juga berlaku bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Persetujuan penggunaan air tanah ini dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Pihaknya kemudian melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (*)
Redaksi Mitrapost.com

