Mahasiswa di Medan Dituntut Hukuman Mati Usai Jadi Kurir Ganja

Mitrapost.com – Mahasiswa di Medan dituntut hukuman mati usai terbukti menjadi kurir ganja seberat 135 kg.

Mahasiswa bernama Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodhy (23) itu sebelumnya ditangkap polisi pada 31 Mei 2023. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Dodhy Adreanto alias Dodhy telah terbukti melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan perbuatan secara hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman,” ujar jaksa dilansir dari Kompas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” lanjutnya.

Sidang selanjutnya adalah dengan agenda pembelaan terdakwa yang akan digelar pada Kamis (2/11/2023).

Sebagai informasi, Dodhy awalnya mendapat tugas dari pria bernama Okto (buron) untuk menerima paket 135 kg ganja dari 2 saksi lainnya yang bernama Sabar Hasibuan dan Putra.

Dodhy lantas meminta barang itu diantar ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist. Belum sampai tujuan, polisi sudah meringkus Sabar dan Putra di Jalan K.H. Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepat pukul 20.30.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di mobil dari hasil pemeriksaan di dalam bagasi belakang ditemukan 4 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat lakban warna coklat berisi daun ganja kering,” ujar jaksa.

Polisi pun pada akhirnya merencanakan penangkapan terhadap Dodhy. Polisi meminta Putra menanyakan posisi Dodhy.

“Setelah melakukan komunikasi, terdakwa mengirimkan lokasinya yaitu mengarahkan untuk masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist,” ungkap jaksa.

Usai Dodhy menghampirinya, petugas pun membuka pintu belakang mobil dan menunjukkan ganja yang rencananya akan diterima Dodhy. Saat itu pun polisi langsung menangkap Dodhy.

“Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti 31 Mei 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Putra, Sabar dan Dodhy berupa 135 bal lakban cokelat yang berisi narkotika jenis daun ganja kering, Keseluruhannya seberat 135.000 gram atau 135 kg,” ujar jaksa. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati