Pengisian Perangkat Desa Tinggal Tunggu Evaluasi Perbup 55 Selesai

Pati, Mitrapost.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama mengungkapkan proses pengisan perangkat desa saat ini hanya tinggal menunggu evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2021 selesai.

Menurutnya, pihaknya sudah selesai melakukan pembahasan. Sehingga ini menjadi kewenangan di bagian hukum.

“Dari tim saya Dispermades sudah selesai, dan sudah kita kirim di bagian hukum, dan saat ini kemungkinan muaranya sudah di Gubernur,” ucapnya kepada mitrapost.com baru-baru ini.

Apabila Perbup Nomor 55 selesai direvisi, lanjut dia, tinggal mengadakan sosialisasi ke desa yang bakal mengisi perangkat desa. Lantaran, nantinya yang mengadakan dari pihak Pemerintah Desa.

“Untuk anggaran itu nanti kewenangan di desa masing-masing, tidak ada bantuan dari pemerintah daerah. Kalau nanti sudah jadi perangkat, baru Siltap itu nanti yang mengkondisikan adalah Dispermades,” sambungnya.

Tri juga menegaskan pelaksanaan pengisian perangkat desa di akhir tahun 2023 tidak masalah. Lantaran, semua tergantung pada niatnya.

“Semua itu tergantung aturan, kalau itu sudah jadi, maka tidak ada kalimat mepet,” singkatnya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyebutkan bahwa draft revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tinggal menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

“Saat ini, untuk draft revisi sudah siap, dan sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi untuk sinkronisasi,” paparnya. (Emka)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati