Pati, Mitrapost.com – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak berpengaruh terhadap investor dalam pendirian perusahaan ataupun pabrik di Kabupaten Pati.
Pasalnya dana yang dikeluarkan tersebut berasal dari laba bersih atau keuntungan pada setiap perusahaan ataupun pabrik.
Sedangkan Pemerintah Daerah (Pemda) menjadikan penetapan angka CSR dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sebagai alasan terhadap sikapnya yang belum menyetujui angka CSR yang dibebankan pada perusahaan di Kabupaten Pati.
Menanggapai hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pati Suwarno menilai alasan yang dikeluarakan Pemda tersebut tidak benar.
“Masalah investasi yang dipakai alasan kalau investornya tidak masuk itu tidak 100 persen benar. Karena diambil itu dari keuntungan, bukan dari pendapatan kotor. Jadi sisihkan, apakah itu 1 persen, 1,5 persen atau 0,5 persen misalnya,” ungkap Suwarno.
Ia menambahkan, angka CSR saat ini merupakan bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sebagai timbak balik dari akibat yang berdampak pada masyarakat di lingkungan perusahaan ataupun pabrik.
Dengan tujuan, masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan atupun pabrik bisa mendapatkan dampak positif dengan dibangunnya atau berdirinya perusahaan itu.
Seperti dalam bentuk fasilitas umum, pelayanan kesehatan ataupun bantuan lain yang mana itu dapat bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan sekitar.
“Sebenarnya angka CSR itu nanti perusahaan yang untung. Sebab sebagian disumbangkan untuk kesejahteraan masyarakat. Terutama masyarakat di sekitar pabrik atau di sekitar perusahaan, itu agar pabrik tidak hanya meninggali limbah saja, tetapi juga diatur masalah kesejahteraan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, angka CSR untuk daerah kabupaten lain sudah ditetapkan. Akan tetapi untuk Kabupaten Pati belum.
Padahal, tambah Suwarno, pihak legislatif telah memberikan jalan untuk menentukan angka CSR tersebut. Terlebih pihak eksekutif juga mempersilahkan untuk mengusulkan.
“Kami sudah pernah studi banding ke beberapa daerah juga. Tapi di Pati belum ada penentuan. Karena Pemda belum juga merespon besaran angka CSR yang terkandung dalam Raperda. Sudah dari DPRD sudah mentok, Pemda disuruh mengatakan berapa lah, yang penting ada angkanya, ada nominalnya berapa,” beber dia. (*)






