Pati, Mitrapost.com – Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Kades itu diduga menilap uang senilai ratusan juta.
Kepala Kejari Pati, Hari Wibowo, mengatakan bahwa setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi, Kades Tlogosari itu justru kabur ke luar daerah. Sejauh ini, Kejari Pati masih berusaha mencari keberadaan tersangka tersebut.
Namun demikian, pihaknya terkendala anggaran, serta sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pencairan tersangka.
“Jadi gini kita sudah berusaha mencari, informasi kita cek, kemarin sudah tidak di Pati. Anggaran kita terbatas untuk mencari orang itu dan juga SDM kita terbatas,” ujar Hari ditemui di halaman Setda Kabupaten Pati, Selasa (07/07/2026).
Hari mengatakan bahwa tersangka telah mengembalikan sebagian uang atas kerugian negara. Namun, jumlah uang pengembalian itu dinilai masih kurang jika dibandingkan dengan total dana yang dikorupsi.
Meski pengembalian uang telah dilakukan, proses hukum harus tetap dijalankan dan tersangka diadili di persidangan.
“Tetap tersangka dan harus disidangkan. Pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya,” terang dia.
“Alhamdulillah kerugian keuangan negaranya itu sudah dikembalikan. Kurang Rp100 berapa juta. Totalnya sekitar Rp800 sekian juta itu sudah dikembalikan Rp700 sekian,” jelas dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede mengatakan bahwa tersangka berinisial AR. Ia menyampaikan bahwa AR melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa hingga Bantuan Keuangan tahun anggaran 2022-2024 dengan total Rp805.656.385.
“Untuk kasusnya itu adalah dugaan tindakan korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, pendapatan asli desa, maupun bantuan keuangan dari Pemerintah daerah Kabupaten Pati dan bantuan keuangan dari Pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah,” jelas Rendra.
Tersangka AR kini dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)

Wartawan Mitrapost.com






