Pati, Mitrapost.com – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 sekarang masih belum menemukan titik terang.
Jika tidak ada kesepakatan, maka penyusunan Raperda CSR ini akan mengalami pemberhentian. Seharusnya penyusunan Raperda CSR bisa diberlakukan di tahun 2023 ini terpaksa berhenti di tengah jalan. Dengan penyebab, pihak eksekutif tidak sejalan dengan legislatif.
Diketahui, tujuan dari pembentukan Raperda CSR adalah guna mengkroscek besaran CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pabrik yang ada di Kabupaten Pati.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Khusus (pansus) pembentukan Raperda CSR sekaligus Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sukarno menegaskan jika penyusunan Raperda CSR tidak menemukan titik terang maka akan terpaksa dibatalkan.
Sehingga perihal ini membuatnya harus memutar otak maupun akan berjuang keras agar Raperda CSR ini dapat diselesaikan dengan baik.