Mitrapost.com – Pihak BPJS Kesehatan akan menanggung tagihan dan menjamin bagi peserta aktif BPJS Kesehatan yang terindikasi cacar monyet. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
“Jadi kalau istilahnya cacar monyet, surveillance-nya, deteksinya, segala macem, bukan urusan tanggung jawab BPJS. Tapi kalau ada peserta BPJS kena cacar monyet, masuk rumah sakit, dia perlu diobati dan ada indikasi medis, BPJS akan membayar dan menjamin,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan jika kepesertaan BPJS nya aktif.
“Karena yang sering tidak aktif, dia nggak tahu. Sehingga kalau kena cacar monyet, dia aktif, kemudian harus dirawat, kami jamin,” jelasnya.
Sebagai informasi berdasarkan penuturan Ketua Satgas Cacar Monyet PB IDI, Dr. Hanny Nilasari, SpDV, kasus cacar monyet di Indonesia per Senin (6/11/2023) sudah mencapai 35 kasus. Dimana kasus terbanyak ada di Jakarta dengan 29 kasus. Sedangkan lima kasus terdeteksi di Jawa Barat, dan satu kasus di Banten.
Sebanyak 28 pasien cacar monyet tersebut, diketahui memiliki penyakit penyerta atau komorbid. (*)
Redaksi Mitrapost.com