Pati, Mitrapost.com – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Perades) hingga kini belum menemukan titik temu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Joni Kurnianto mengatakan, pihaknya akan mengejar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar segera menyelesaikan revisi Pebup tersebut.
“Ini kita kejar terus. Supaya revisi Perbup Nomor 55 Tahun 2021 cepat selesai. Sehingga pemerintah desa bisa melaksanakan pengisian perangkat desa,” katanya kepada Mitrapost.com baru-baru ini.
Ia mengaku kasihan kepada Kepala Desa yang kekerungan perangkat desa. Joni khawatir nantinya akan mengganggu pelayanan masyarakat jika revisi Perbup itu tidak selesai-selesai.
“Kasihan, karena banyak desa yang kosong dalam arti perangkat desa nya. Apalagi ini mendekati Pemilu dan Pilkada,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.
Joni juga berharap revisi Perbup Nomor 55 Tahun 2021 selesai pada bulan November 2023. Hal ini dimaksudkan supaya di bulan Desember pihak pemerintah desa bisa menggelar pengisian perangkat desa.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pati, Irwanto, menjelaskan hingga saat ini berkas perubahan Perbup 55/2021 yang diajukan oleh Pj Bupati belum juga dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kalau Perbup 55 kemarin Pak Pj Bupati telah mengirim permohonan perubahan ke provinsi. Tetapi hingga kini belum diserahkan lagi ke kami,” tandasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com