Pati, Mitrapost.com – Polemik aktivitas penambangan batu kapur yang terjadi di wilayah Pegunungan Kendeng Utara, utamanya di Kecamatan Sukolilo masih terus menjadi perbincangan.
Hal tersebut disinyalir karena banyak truk pengangkut material tambang dianggap menyalahi aturan. Beberapa aturan yang dilanggar seperti muatan overload dan juga muatan tidak ditutup terpal.
Merespon hal tersebut, melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati.
Koordinasi ini dilakukan dalam upaya menindak truk-truk yang terbukti melakukan pelanggaran dalam dimensi muatan hasil tambang.
“Kalau Dishub itu kan tidak bisa melakukan penindakan di jalan ya, untuk itu maka kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian yang memiliki wewenang dalam hal ini,” katanya belum lama ini.
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa Dishub tidak bisa berbuat banyak dalam permasalahan tambang yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati.
Ia mengatakan bahwa wewenang Dishub sejauh ini hanya memberikan sosialisasi, arahan hingga teguran terhadap para pemilik truk yang melakukan pelanggaran saat membawa hasil tambang.
“Sejauh ini kita rutin gelar sosialisasi baik itu yang tambang izin maupun tidak berizin. Harapan kami ya kalau misal ada yang jalan rusak itu, pemilik tambang harus ada inisiatif memperbaiki agar warga tidak komplain,” ujarnya.
Sementara itu, saat diwawancarai, Ketua Ahli Waris Kendeng (AWK) sekaligus salah satu warga terdampak bernama Bambang Riyanto mendorong agar penindakan dapat segera dilakukan.
Ia beranggapan adanya aktivitas truk tambang yang tidak sesuai peraturan dapat mengancam para pengguna jalan lainnya.
“Sebagaimana tadi yang dibilang pak Gatot dari Dishub, bahwa kendaraan ini dalam dimensi overload, kami berharap agar pemerintah Kabupaten Pati bisa segera melakukan penindakan itu, kasihan para pengguna jalan,” ungkapnya dalam momen Audiensi di Aula Kecamatan Sukolilo beberapa pekan lalu. (Asy)