Fatwa MUI tentang Produk Israel Jadi Bentuk Dukungan pada Palestina, Ini Isi Lengkapnya

Mitrapost.com – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang produk Israel menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap Palestina.

Pasalnya, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 itu menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sedangkan mendukung Israel serta produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dilansir dari CNBC Indonesia.

Selain itu, fatwa tersebut juga memberikan rekomendasi pada pemerintah agar mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Hal itu bisa ditempuh melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, hingga konsolidasi negara-negara OKI.

Sedangkan masyarakat diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara termasuk galang dana hingga doa untuk rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Doa untuk Palestina yang Bisa Dibaca Umat Islam