Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam hal ini ini, Firli dianggap masih menjadi pegawai KPK sehingga harus mendapat bantuan hukum.
“Yang jelas Pak Filri masih pegawai KPK, jadi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, dikutip dari Detik News, pada Kamis (23/11/2023).
Alexander menyebut pihaknya menghargai proses hukum Polda Metro Jaya. Yang mana sang ketua telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan yang dilakukan kepada eks Menteri Pertanian.
“Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden,” kata Alex.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli atas kasus pemerasan.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Redaksi Mitrapost.com