Pati, Mitrapost.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati masih mempertanyakan sejauh mana revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pengisian Perangkat Desa.
Pasalnya, revisi tersebut diinformasikan sudah selesai diusulkan dan turun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alhasil hingga saat ini belum ada kabar terkait revisi itu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengaku sudah mempertanyakan revisi ini bahwasnnya Pejabat (Pj) Bupati Pati mengatakan belum ada revisi Perbup 55 yang masuk.
“Tadi saya tanya ke Pak Pj, saya bisik bisik. Katanya Perbup 55 belum ada, belum naik. Sehingga ini penyampaiannya kok berbeda – beda,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Pati ketika rapat badan anggaran telah dipertanyakan lantaran revisi Perbup 55 sudah di meja Pj Bupati Pati.
Akan tetapi, hanya saja dari hasil koordinasi dengan Pj Bupati Pati ternyata belum ada. Sehingga dalam hal ini perlu adanya keseriusan bagi pihak yang terlibat