Pati, Mitrapost.com – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa sudah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro setelah selesai direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Maka, proses pengisian perangkat desa di Pati langsung menjadi kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Mengingat, pengisian perangkat desa tersebut dipegang oleh Pemkab Pati.
Namun, pengisin ini tidak bisa dilakukan di tahun 2023 ini. Lantaran, sudah menjelang akhir tahun atau tidak ada waktu yang tersisa untuk menggelar seleksi perangkat desa.
“Revisi Perbup 55 sudah ditandatangani oleh Pj Bupati Pati. Tapi kami ini sedang mengejar atau menanyakan Siltap. Karena kemarin kami mengajukan Siltap kurang lebih hampir Rp 13 miliar,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama.
Data Dispermades Kabupaten Pati menyebutkan, ada kekosongan ratusan Perangkat Desa di Kabupaten Pati. Diantaranya, 55 Sekretaris Desa (Sekdes) dan 416 Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Kepala Seksi (Kasi).
Ia menjelaskan, setelah revisi Perbup Nomor 55 Tahun 2021 itu selesai ditandatangani, dari pihak melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga tidak bisa mengadakan pengisian perangkat desa di tahun 2023.
Terpisah, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro memastikan pada Januari 2024 mendatang ratusan kursi perangkat desa di Kabupaten Pati sudah terisi. Apalagi pihaknya sudah menganggarkan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa.
“Pengisian perangkat desa bisa Desember atau Januari. Kita lihat situasi,” paparnya. (Emka)

Wartawan Mitrapost.com