Pati, Mitrapost.com – Ada dugaan pungutan liar (pungli) biaya nikah di Kabupaten Pati. Hal ini menyusul ada seorang pengantin berasal dari Kecamatan Cluwak yang mengaku menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum moden.
Dengan adanya fenomena tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku mengungkapkan bahwa calon pengantin bisa daftar pernikahan sendiri ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari oknum yang “nakal”.
“Calon pengantin bisa mengajukan sendiri ke KUA. Yang penting sudah ada surat dari Kepala Desa. Jadi, silahkan diajukan ke KUA,” ucapnya kepada mitrapost.com belum lama ini.
Menurutnya, pendaftaran pernikahan tidak ribet atau mudah. Bahkan, Syaiku sudah memerintahkan semua pegawai dalam melayani masyarakat yang ingin nikah untuk segera diurus.
“Pelayanan apapun di Kementerian Agama itu harus gratis dan secepat mungkin melayani masyarakat. Kalau memang terbukti pegawai kami dalam melayani kok ada embel-embel sesuatu, bisa dilaporkan ke kami,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan pungli itu sudah disampaikan ke pihak Pemerintah Desa yang terkait. Ia yakin sudah ditindaklanjuti dugaan tersebut.
“Saya yakin itu pun sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa. Karena yang diduga melakukan hal tersebut adalah kewenangannya. Kami tidak bisa memberikan jalan keluar selain stakeholder Kementerian Agama,” paparnya. (Emka)

Wartawan Mitrapost.com