Pengungsi Rohingnya Capai 1.608, Mengapa Nelayan Aceh Harus Menolong?

Mitrapost.com – Gelombang kedatangan rohingnya saat ini sudah kali ke-10 dalam satu bulan terkahir. Bahkan total pengungsi yang berada di Aceh sejauh ini mencapai 1.608.

Hal ini didasarkan pada laporan UNHCR, Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi.

Kedatangan rohingnya ke Aceh ini pun diwarnai dengan sentiment negative warga maya. Bahkan terdapat anggota DPR yang memberikan saran penyelamatan pengungsi ini didahului dengan pemeriksaan status. Namun, hal ini ditolak oleh BRIN karena dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Lantas hal dasar apa yang membuat warga Aceh terutama nelayannya mau menolong mereka?

Dilansir dari Detik News, seorang nelayan di Aceh mengatakan, “Kalau ada musibah [di laut], wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat.” Ujar Rahmi Fahmi.

Fakmi mengatakan hukum adat laut telah disepakati bersama dengan pimpinan adat, “Panglima Laot”. Para nelayan harus menolong siapa pun yang mengalami kesulitan di laut.

“Di darat kita bermusuhan, tapi ketika di laut kita jadi saudara. Kalau ada musibah, wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat,” kata Rahmi.

“Jika di laut akan kita tolong. Tapi ketika dibawa ke darat, itu urusannya pengawasan dan pemerintah. Jadi di luar tanggung jawab nelayan,” tambahnya.

Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek, juga mempertegas hal itu, bantuan diberikan ketika di laut beda dengan di darat. “Bagi kami, Rohingya itu bukan kewenangan hukum adat laot untuk menerima mereka”.

“Kami hanya menerapkan hukum sosial untuk membantu mereka di laut apabila mereka butuh. Tanpa menarik/mengangkut ke darat. Membantu orang yang butuh pertolongan adalah kewajiban kita semua,” kata Miftah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati