Pemkab Pati Sedang Godok Perbup untuk Minuman Beralkohol

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati saat ini sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang Minuman Beralkohol.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan, saat ini pihaknya ini sedang mengolah Perbup bersama dengan dinas dan instansi terkait.

“Kami sedang mengolahnya bersama dengan dinas dan instansi terkait. Antara lain dari Satpol PP, kemudian dari Bagian Hukum Setda Pati, kepolisian dan juga beberapa dinas yang memang terkait dengan peredaran minuman beralkohol ini,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :   Pati Gelontorkan Rp12,4 Miliar untuk 13.570 Guru Madin dan Sekolah Minggu

Saat ditanya terkait target, Hadi menyebut pada triwulan pertama tahun 2024 Perbup tentang Minuman Beralkohol ini diharapkan sudah jadi.

“Mungkin triwulan pertama tahun depan 2024. Semoga bisa jadi dan bisa diundangkan,” jelas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati