Mitrapost.com – Usai tak hadir dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (20/12/2023) kemarin, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberi peringatan kepada Firli Bahuri.
“Sebagai terperiksa, Pak FB (Firli) harus hadir di sidang etik,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dilansir dari Kompas.
Pihaknya menegaskan bahwa meski Firli tak hadir, proses persidangan akan tetap berlangsung.
“Jika tidak hadir, sidang jalan terus seperti kemarin,” ujar Syamsuddin.
Sidang etik yang digelar terkait Firli Bahuri sendiri ada tiga kasus. Pertama kasus dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian terkait ketidakjujuran dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta terkait sewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada SYL dan penerimaan gratifikasi tak diselidiki oleh pihak Dewas KPK. Hal itu lantaran wewenang Dewas KPK mengusut kasus dugaan pelanggaran etik, sedangkan kasus tersebut berkemungkinan mengarah ke pidana.
Dalam kasus pelanggaran etik ini, sudah ada 12 saksi dari 27 saksi yang diperiksa oleh Dewas KPK termasuk eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, dan tiga pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Persidangan kasus etik ini pun diperkirakan bisa selesai sebelum tahun 2024.
“Ya kita upayakan ya, upayakan untuk segera akhir tahun ini bisa kita selesaikan,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. (*)
Redaksi Mitrapost.com