Dewas KPK Putuskan Vonis Etik Firli Bahuri, Ini sanksinya

Aturan Dewas ini mengatakan para pelanggar berat melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 2 huruf a atau huruf b.

Pasal 6 ayat 1 huruf a: mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi

Pasal 6 ayat 2 huruf a: bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas;

b. bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja

Insan KPK yang menerima sanksi berat juga dinilai melanggar Pasal 8 huruf a atau huruf 1. Berikut rincian pasalnya:

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib: a. menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Dan pasal 10 telah diatur ragam bentuk sanksi kepada pelanggar etik di KPK;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Pemkot Surabaya Dorong Partisipasi Masyarakat Sebagai Responden Survei Penilaian Integritas KPK