Aturan Dewas ini mengatakan para pelanggar berat melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 2 huruf a atau huruf b.
Pasal 6 ayat 1 huruf a: mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi
Pasal 6 ayat 2 huruf a: bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas;
b. bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja
Insan KPK yang menerima sanksi berat juga dinilai melanggar Pasal 8 huruf a atau huruf 1. Berikut rincian pasalnya:
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib: a. menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dan pasal 10 telah diatur ragam bentuk sanksi kepada pelanggar etik di KPK;