Relawan Capres Peserta Pemilu 2024 Dilarang Gunakan Knalpot Brong di Masa Kampanye

Pati, Mitrapost.com – Para relawan calon presiden (Capres) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilarang untuk menggunakan ataupun memakai kendaraan berknalpot brong saat kampanye.

Hal tersebut berhubung dengan adanya kampanye terbuka yang kerap dilakukan para relawan Capres dengan cara pawai di jalanan.

Selain itu juga disebabkan adanya kejadian kasus tindak kekerasan yang menimpa salah satu tim sukses Capres nomor tiga (3) di Kabupaten Boyolali lantaran dalam berkampanye menggunakan knalpot brong.

Dengan hal tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta Pati) mengaku akan bersurat kepada DPC di wilayah Kabupaten Pati untuk mengimbau kepada relawan Capres agar tidak menggunakan knalpot brong.

Baca Juga :   KPU Pati: Kita Masih Menunggu PKPU Terkait Juknis Tahapan Pemilu Dimulai

Tak hanya itu, Satlantas Polresta Pati juga telah melakukan penegakkan hukum terhadap beberapa pengguna kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong.

Kepala Satlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri menyampaikan bahwasannya selama satu tahun dari hasil penegakkan hukum terdapat 1.500 knalpot brong yang berhasil diamankan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati