Cara Pindah TPS, Urus Sebelum 7 Februari

Mitrapost.com – Mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperbolehkan bagi Dafatar Pemilih Tetap (DPT).

Pengurusan pindah TPS bisa dilakukan maksimal 7 hari sebelum tanggal 14 Februari 2024, atau maksimal tanggal 7 Februari 2024.

Namun ada konsekuensi saat memutuskan pindah TPS yaitu tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif. Apalagi jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 116 Ayat (3) PKPU 7/2022, ada syarat yang perlu dipenuhi.

Berikut ini syarat pindah TPS.

  1. Bertugas di tempat lain saat pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili atau tertimpa bencana alam
  8. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :   Tiap TPS Dibatasi 500 Pemilih, Dewan Pati Minta Panitia Taat Aturan

Cara mengurus pindah TPS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati