Mitrapost.com – Mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperbolehkan bagi Dafatar Pemilih Tetap (DPT).
Pengurusan pindah TPS bisa dilakukan maksimal 7 hari sebelum tanggal 14 Februari 2024, atau maksimal tanggal 7 Februari 2024.
Namun ada konsekuensi saat memutuskan pindah TPS yaitu tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif. Apalagi jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 116 Ayat (3) PKPU 7/2022, ada syarat yang perlu dipenuhi.
Berikut ini syarat pindah TPS.
- Bertugas di tempat lain saat pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili atau tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara mengurus pindah TPS