Mitrapost.com – Bayar tilang online dapat dilakukan dengan mudah dan cepat bahkan bisa melalui handphone.
Sehingga pengendara yang kena tilang tak perlu menjalani sidang dan melakukan pembayaran denda di Kejaksaan.
Berikut ini cara bayar tilang online, mudah dan cepat.
Pertama, buka laman resmi Kejaksaan yang bisa diakses di https://tilang.kejaksaan.go.id/. Kemudian, register tilang sesuai dengan surat tilang agar Anda bisa melihat besaran denda yang dikenakan.
Kedua, klik tombol ‘Pilih’ dan pilih tanggal pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan melihat kode pembayaran dan jumlah biaya yang harus dibayar.
Ketiga, pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia. Jika sudah melakukan pembayaran maka bisa print bukti pembayaran.
Keempat, bukti bayar yang telah di print bisa dilampirkan dengan surat tilang. Anda pun baru bisa mengambil barang bukti ke Kejaksaan atau bisa juga menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud adalah barang bukti yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang. (*)
Redaksi Mitrapost.com