Mitrapost.com – Selebgram Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan terkait dengan kasus rumah film porno. Diketahui atas sangkaan sebagai tersangka, Siskaee mengirim gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nantinya sidang perdana akan dilaksanakan pada 22 Januari 2024.
“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, dikutip dari Detik News, pada Selasa (16/1/2024).
Djuriyamto mengungkapkan bahwa hakim telah ditunjuk oleh Ketua PN Jaksel. Hakim tunggal yang akan mengadili yaitu Sri Rejeki.
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,” ujarnya.
Dilansir dari Detik News, gugatan didaftarkan Siskaeee pada Senin 15 Januari 2024 yang teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Perlu diketahui sebelumnya, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus film porno.