Satu Caleg di Pati Terpaksa Mundur, Ini Penjelasan KPU

Pati, Mitrapost.com – Ada satu calon anggota legeslatif (caleg) yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg. Sehingga caleg itu terpaksa harus mundur.

Hal ini disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khusnul Imanuddin saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (17/1/2024). Ia mengatakan, caleg yang mundur bisa bertambah karena Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih beberapa pekan lagi.

“Mereka TMS karena ada indikasi rangkap jabatan yang dilarang oleh negara. Makanya sesuai undang-undang mereka harus mundur,” ucapnya.

Ia mengaku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati dapat aduan dari masyarakat bahwasanya satu caleg itu TMS.

Saat ditanya nama partainya, Khusnul enggan menyebutkan. Sebab, dirinya ingin tetap menjaga kondisivitas di masyarakat.

Meski sudah mundur, lanjut dia, namun namanya masih ada di surat suara. Hal ini lantaran satu caleg ini mundur setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Namanya tetap ada di surat suara. Kita nggak mungkin mengganti lagi namanya, karena surat suara sudah dicetak dan sudah didropping,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati