Cara Cek DPT Online Mudah dan Cepat

Mitrapost.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) sebentar lagi. Ada baiknya, sebelum melakukan pencoblosan pada 14 Februari mendatang, kita memastikan nama kita masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Pengecekan bisa dilakukan melalui layanan cek DPT online dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anda bisa mengunjungi laman resmi KPU dengan menggunakan komputer maupun HP.

Berikut cara cek DPT online KPU:

  • Buka laman resmi KPU di kpu.go.id atau buka laman infopemilu.kpu.go.id.
  • Pilih menu “Cek DPT Online”, atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id.
  • Tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024” akan ditampilkan.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor. Pastikan NIK/momor Paspor yang Anda masukkan benar, klik tombol “Pencarian”.
  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS). Namun bagi data belum terdaftar, akan muncul informasi “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Apabila Anda belum terdaftar, maka Anda dapat melapor ke KPU untuk memastikan apakah Anda benar-benar belum terdaftar.

Jika belum, maka Anda bisa sekaligus melakukan pendaftaran sebagai pemilih tetap jika Anda memenuhi syarat sebagai pemilih. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati