Mitrapost.com – Permohonan penangguhan penahanan selebgram Siskaeee atas kasus film porno ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan itu.
“Surat permohonan penangguhan penahanan Tersangka sudah diterima penyidik,” kata Ade Safri dalam keterangan, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (27/1/2024).
Ade menyebut permohonan Siskaeee belum bisa dikabulkan berkenaan dengan penangguhan penahanan.
“Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” tutur dia.
Penahanan terhadap Siskaeee disebut sangat diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
“Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” kata dia
Perlu diketahui sebelumnya, pengacara Tofan Ginting mengungkapkan kliennya terkena gangguan jiwa. Sebelum menjalani kasus ini, Siskaeee pernah melukai dirinya sendiri.