Pati, Mitrapost.com – Perniikah dini bagi masyarakat Indonesia sudah menjadi hal yang wajar. Tetapi perlu diketahui banyaknya permasalahan yang menjadi kendala salah satunya faktor ekonomi bagi pasangan suami istri.
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pati, Syamsul Arifin mengatakan nikah dini merupakan pernikahan yang berlangsung pada pasangan yang belum mencapai 19 tahun.
Kemudian, pasangan nikah dini bisa memicu terjadinya angka perceraian. Pasalnya, mereka belum mengetahui tugas atau peran apa yang harus dilakukan sebagai seorang suami dan istri.
“Karena memang pada waktu pernikahan tidak punya pekerjaan, lha kan tidak di kasih nafkah,” kata Syamsul, pada Selasa kemarin (30/01/2024)
“Kalau memeriksa perkara dispensasi kawin, kita mengundang, biasanya kita kasih saran dan nasehat kepada kedua orang tuanya,” tambahnya.
Kemudian, menurut sema atau perma atau yang mengatur mengadili perkara dispensasi kawin, orang tua kedua belah pihak harus hadir di persidangan dengan tujuan majelis hakim bisa memberikan saran terkait bantuan sisi ekonomi.