Mitrapost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dinilai telah melanggar kode etik.
Hal itu karena pihaknya memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa lebih dahulu melakukan perubahan syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Karena hal itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Hasyim Asy’ari.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dilansir dari Kompas.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam putusan yang ia bacakan menyebut bahwa setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 lalu, KPU seharusnya melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Hal itu agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat direvisi.
Sedangkan KPU justru baru mengajukan konsultasi 7 hari setelahnya dengan dalih DPR dalam masa reses.
“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” ujar Wiarsa.
“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” lanjutnya.
Selain Hasyim, sebanyak 6 Komisioner KPU juga mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP. Mereka diantaranya adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
DKPP menilai jika tindakan para komisioner KPU tidak tepat karena mendahulukan menyampaikan surat pada pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres.
“Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU,” ucap Wiarsa.
“Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






