Sering Digaungkan, Ini Syarat Pilpres Satu Putaran

Mitrapost.com – Pemilihan Presiden (Pilpres) satu putaran sering digaungkan saat kampanye oleh para tim pemenangan maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Lantas, apa sebenarnya syarat Pilpres satu putaran?

Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, berikut ini syarat Pilpres satu putaran.

  1. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres 2024. Atau suara yang didapat harus minimal 102,403,612 suara atau separuh lebih satu dari total 204.807.222 pemilih yang telah disahkan KPU.
  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus bisa memenangi lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia atau sama dengan menang di minimal 20 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia saat ini.
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dari minimal 20 provinsi di atas, sedikitnya harus meraih lebih dari 20% suara di setiap provinsinya. Jika hal itu tak terpenuhi, maka putaran kedua Pilpres akan tetap dilakukan atas dua paslon dengan perolehan suara terbanyak.

Kemudian Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017  disebutkan bahwa, “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.” (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati