Mitrapost.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penganiyaaan balita berusia dua tahun. Kejadian penganiayaan tersebut, dilakukan tersangka yang berinisial RS (27) di kamar kosnya di Kutisari Utara Lima, Kota Surabaya.
“Peristiwa itu terjadi pada 13 Februari 2024. Saat itu, SF, ibu korban, pergi untuk memenuhi panggilan kerja di Kenjeran, Surabaya Timur. SF kemudian menitipkan anak ketiganya tersebut kepada tersangka yang tinggal di rumah kos,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).
Dugaan sementara, pelaku menghabisi korban lantaran kesal balita yang berinisial SRH kerap buang air besar.
Selanjutnya, ketika sang ibu menjembut korban mendapati terasangka sedang tidur di samping anaknya.
“Namun karena tak merespons saat dibangunkan, balita yang tubuhnya dalam kondisi dingin, akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Hendro