Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang bagi 6 TPS di Kabupaten Lampung.
Hal ini berkenaan dengan adanya temuan kejadian khusus, 6 TPS tersebut diantaranya TPS 10 Desa Kubu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. TPS 01 Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, TPS 01 Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, TPS 19 Kelurahan Way Kandis, TPS 31 Kelurahan Kedaton yang berada di Kota Bandar Lampung, TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang ini berangkat dari adanya perincian kertas suara yang telah tercoblos hingga data pemilih dari Bandar Lampung.
“Bawaslu melalui tim Panwascam di masing-masing TPS menemukan adanya kejadian khusus. Maka kami merekomendasikan ada 6 TPS di 4 kabupaten/kota untuk dilakukan PSU,” katanya.
Redaksi Mitrapost.com






