Mitrapost.com – Kakek diduga melakukan pelecehan terhadap anak yang baru berusia 14 tahun. Pelaku berinisial M (61) itu merupakan warga asal Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara Kompol Muhayat Efendi mengatakan bahwa berdasarkan pada pengakuan M, perbuatan bejat itu sudah ia lakukan sebanyak empat kali.
Kasus itu terungkap usai korban bercerita kepada ibunya. Dan ibu korban pun melapor ke Mapolres Aceh Utara.
“Hari itu juga kita tangkap pelakunya. Setelah itu kita interogasinya, dan pengakuan pelaku, dia melakukannya sebanyak empat kali pelecehan seksual ini. Tiga kali tahun 2023 dan satu kali tahun 2024,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Mengetahui perbuatan pelaku, ibu korban pun merasa sakit hati.
“Pelaku ini masih saudara korban, sepupu ayah korban. Rumah mereka terpaut 500 meter,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 200 kali cambuk atau maksimal 200 bulan penjara.