Mitrapost.com – Seorang guru SMP di Cigembong Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap siswinya.
Dalam hal ini, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa guru tersebut telah dibina oleh pihal Kantor Kementerian Agama.
“Oknum guru tersebut ada dalam pembinaan Kemenag,” kata Kadisdik Kabupaten Bogor Bambang Tawekal, dikutip dari Detik News pada Sabtu (24/2/2024).
Bambang menyebut proses selanjutnya dan status keguruan akan dilakukan oleh pihak Kemenag.
“Untuk proses selanjutnya Kemenag,” tutur Bambang.
Perlu diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru SMP di Cigombong, Kabupaten Bogor telah diusut.
Dalam hal ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor telah meminta klarifikasi dengan pihak terkait.
Kini, pihak Kemenag menyatakan oknum guru tersebut akan diproses sesuai dengan aturan.
“Kami saat ini sedang memproses berita ini. Mohon bersabar, kami sudah memanggil yang bersangkutan (oknum guru SMP di Cigombong), kepsek, wali kelas IX, dan guru BK (bimbingan dan konseling). Secepatnya kami kabari. Ini sedang dikumpulkan bahan keterangan,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Ahmad Syukri, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (24/2).
Syukri menjelaskan oknum guru SMP Cigombong, Kabupaten Bogor kini telah dinonaktifkan sementara dan nantinya akan diproses sesuai aturan.
“Betul (mengajar mata pelajaran agama),” kata Syukri.
“Harus dinonaktifkan. Akan kami proses keras sesuai aturan,” tambah dia.
Redaksi Mitrapost.com





