Mitrapost.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya,
Ia pun akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi hari ini, pada Rabu (28/2/2024).
“Insyaallah sidang perdana, jam 10.00 WIB, insyaallah siap, sangat siap,” kata Pengacara SYL, Jamaluddin, dikutip dari Detik News, pada Rabu (28/2/2024).
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan akan bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tanggal sidang 28 Februari 2024,” kata pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
Zulkifli mengatakan hakim sudah yang akan mengadili SYL juga sudah ditunjuk oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Susunan majelis hakimnya adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.
“Majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, Ida Ayu Mustikawati,” kata Zulkifli.
Berkas dakwaan SYL telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar.