Driver Ojol yang Cabuli Siswa SD di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka

Mitrapost.com – Driver ojol inisial SM (24) diduga melakukan tindak pencabulan kepada bocah yang masuk duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Dalam hal ini,  Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan Polres Serang telah menetapkan pelaku menjadi tersangka.

“Sudah jadi tersangka saat ini,” kata Febby, dikutip dari Detik News, pada Selasa (5/3/2024).

Saat pemeriksaan, SM mengaku sebagai driver ojek online. Terkait dengan latar belakang pelaku termasuk mahasiswa atau tidak, hal ini bukan konteks pemeriksaan.

“Kalau berdasarkan pengakuan si pelaku yang bersangkutan merupakan driver online, (apakah) mahasiswa, saya tidak mengarah ke sana, karena bukan dari konteks perkara,” tutur dia.

Baca Juga :   Polisi Diminta Lanjutkan Pemeriksaan Psikologis Korban Pencabulan di Luwu Timur

Sementara itu,  Kasi Humas Kompol Iwan Somantri mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (26/2) pukul 11.00 WIB. Korban mengaku disuruh orang tua korban untuk menjempunya.

Korban naik sepulang sekolah di SD di Kota Serang, Banten karena tidak ada kecurigaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati