Nasdem Usul Ambang Batas 7% di Parlemen

Mitrapost.com Partai Nasdem mengusulkan ambang batas atau parliamentary threshold pada Pemilu 2029 naik menjadi 7% dari yang semula 4%.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan menurutnya komposisi fraksi dikursi parlemen saat ini sudah sesuai dan ideal.

“Kita malah justru PT itu kalau bisa 7 persen, kan dari dulu kita memang ingin 7 persen, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi se-platform kenapa nggak jadi satu?” Kata Sugeng seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (7/3/2024).

Tak hanya itu, menurutnya partai di Indonesia tidak memiliki perbedaan yang signifikan dari segi ideologis sehingga wacana yang dibawa biasanya mirip.

“Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya 9 partai saja, dengan berbagai separasi ide gagasan dan sebagainya cukup 9 partai,” ucapnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan menghapus ambang batas 4% di kursi parlemen.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Kamis (29/2).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati