TikTok Masih Sediakan Fitur Transaksi di Medsosnya, Menkop UKM: Boleh Dicabut Izinnya

Mitrapost.com – Aplikasi TikTok saat ini masih menyediakan fitur transaksi di media sosialnya. Hal itu dinilai masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki mengatakan bahwa ada ketentuan yang mengatur bahwa boleh dicabutnya izin.

“Ada ketentuan boleh dicabut izinnya,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

Hal itu karena TikTok tidak memenuhi beleid yang ada, meskipun mereka berdalih tengah melakukan migrasi sistem ke Tokopedia.

Terlebih, TikTok Shop juga terindikasi memainkan harga karena masih ditemui barang-barang yang dijual sangat murah di bawah harga pokok produksi UMKM.

Hal itu tak sesuai dengan pasal 13 ayat 1 Permendag No.31/2023 yang menyebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) harus berperan aktif menjaga harga dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :   Kembali Diekspor, Pemerintah Terbitkan Permendag Tentang Aturan Ekspor CPO

Kemudian di pasal 50 ayat 2 Permendag No.31/2023 menyebut bahwa pihak yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usahanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati