Mitrapost.com – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun 3 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas dugaan kasus gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK Joko Hermawan saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Andhi, pertama ia dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kedua, ia dinilai sudah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga, Andhi enggan mengakui perbuatannya.
“Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa belum pernah dihukum. kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa.
Lebih lanjut, Andhi diperintahkan tetap berada dalam tahanan, serta masa tahanannya akan diperhitungkan pidana penjara yang dijalani.
Diketahui, Andhi diduga telah menerima gratifikasi sebanyak Rp58,9 miliar Jaksa KPK menyebutkan Andhi berdiri sendiri dalam menjalankan aksinya.
Mantan petinggi Bea Cukai tersebut, diduga menerima gratifikasi dalam pecahan asing juga, meliputi US$264.500 atau setara Rp3.800.871.000 dan Sin$409.000 atau setara Rp4.886.970.000. Total gratifikasi yang ia terima senilai Rp58.974.116.189.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Redaksi Mitrapost.com