Pemkot Semarang Keluarkan Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan

Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan aturan jam operasional usaha hiburan selama bulan Ramadan.

Aturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024. Dalam SE tersebut, tempat hiburan seperti diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar diminta tutup selama dua hari pertama bulan puasa yaitu 11 dan 12 Maret 2024.

“Kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang,” ujar Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dilansir dari Kompas.

Aturan itu dikeluarkan untuk menghormati ummat Islam yang menjalankan Ramadan.

“Ini untuk menghormati,” jelasnya.

Sedangkan pada saat Idulfitri, seluruh usaha hiburan diminta tutup pada tanggal pada 8-12 April 2024.

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Pasar Ramai Dikunjungi Warga

Jam operasional usaha hiburan selama Ramadan juga diatur yaitu diskotik boleh buka pukul 18.00 s/d 01.00 WIB; karaoke keluarga buka pukul 15.00 s/d 24.00 WIB; panti pijat refleksi buka pukul 10.00 s/d 22.00 WIB; spa sehat buka pukul 10.00 s/d 22.00 WIB; panti pijat buka pukul 15.00 s/d 22.00 WIB; dan tempat biliar buka pukul 10.00 s/d 24.00 WIB. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati