Mitrapost.com – Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bakal dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.
“Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya,” ujarnya dalam rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah Rabu (13/3/2024) dilansir dari Kompas.
Rapat yang digelar pada hari ini merupakan rapat perdana atau permulaan membahas RUU DKJ.
“Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja,” ujarnya.
Pemerintah dan DPR pun perlu menyelesaikan sejumlah pembahasan. Yaitu perihal jadwal rapat bersama dan soal mekanisme.
“Kedua, soal mekanisme. Kalau kita bisa menyepakati kedua hal ini, maka raker (rapat kerja) kita bisa kita akhiri dan kita lanjutkan dalam rapat berikut,” ujarnya.