Mitrapost.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi imbauan terbaru Kementerian Agama (Kemenag RI) soal penggunaan pengeras suara alias speaker selama bulan Ramadan.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menyambut positif aturan tersebut karena dapat menjaga kerukunan dan toleransi umat beragama yang beragam di Indonesia.
“Saya kira ini bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal, masyarakat yang hidup dalam lingkungan majemuk perlu menjaga toleransi dan kerukunan,” kata Fahrur, dikutip detikcom, Rabu (13/3/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu, juga menyampaikan bahwa imbauan penggunaan pengeras suara tidak dapat diterapkan seluruh masjid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat, seperti pesantren dan desa mayoritas Islam.
“Namun berbeda dengan masyarakat pesantren atau pedesaan yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu lebih longgar sesuai standar kearifan lokal masyarakat,” ujar Gur Fahrur.