Tanggapi Ceramah Gus Miftah, Kemenag: Serampangan dan Tidak Tepat

Mitrapost.comKementerian Agama (Kemenag) menanggapi ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, yang berbicara terkait larangan penggunaan pengeras suara saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

Dalam potongan video yang beredar di sosial media, Gus Miftah tampak membandingkan penggunaan speaker dangdut hingga jam satu pagi yang tidak dilarang dengan tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

“Gus Miftah tampak asbun (asal bunyi) dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie seperti dikutip, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga :   Tarawih dan Kegiatan Ramadan Diperbolehkan di Pati, Namun Tetap Patuhi Prokes

Anna menghimbau agar Gus Miftah memahami peraturan Kemenag dan tidak bersifat provokatif.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” ucapnya.

Menurutnya, Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam dakwah di Tengah masyarakat yang beraneka ragam agama, ras, latar belakang, dan suku.

Lebih lanjut, edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar. Salah satu poinnya ialah penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an dalam memakai pengeras suara dalam.

Baca Juga :   Tips Cegah Kenaikan Berat Badan saat Puasa

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” imbuhnya.

Anna menegaskan peraturan tersebut bukan untuk membatasi dakwah Ramadan, tetapi agar lebih tertib dan enak didengar.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Baca Juga :   Calon Jemaah Haji Kini Bisa Daftar Secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati