Kepala Desa dan Perangkatnya Tak Masuk Penerima THR dan Gaji ke-13

Mitrapost.com – Kepala desa dan perangkatnya tak masuk jadi penerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

“Aturannya tidak ada. Dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Baik dalam UU ASN dalam UU Desa statusnya belum jelas, bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh pemda,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dilansir dari CNN Indonesia.

Oleh karena itu, tak ada alokasi untuk THR dan gaji ke-13 untuk kepala dan perangkat desa di APBN dan APBD.

Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan akan adanya pemberian THR bagi kepala desa dan perangkatnya. Namun anggaran yang disiapkan bisa mencapai Rp1,6 triliun.

Baca Juga :   Puan Klaim Pemerintah Tidak Hambat Revisi UU Desa

“Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya. Kita prinsipnya ingin mensejahterakan, tapi tidak memberatkan dana desa,” jelasnya.

“Kita hitung saja nanti jumlah umumnya. Gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 jutaan lebih kurang. Jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp20 juta per desa. Nah itu dikali 80 ribu (desa) lebih hampir Rp1,6 triliun,” lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati