Mitrapost.com – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, menyebut Harvey Moeis sebagai kepanjangan tangan PT RBT.
“Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (28/3/2024).
Harvey sendiri pernah menghubungi Direktur Utama Timah, MPRT, pada tahun 2018 hingga 2019.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” jelas Kuntadi.
Harvey meminta para smelter menyisihkan keuntungan untuk diberikan kepada dirinya dengan dalih pembayaran dana CSR.