Demi Konten, Pria di Jepara Tega Melempar Kucing ke Laut

Jepara, Mitrapost.com – Dua pria di Jepara tega melempar kucing di laut. Hal ini dilakukan oleh mereka semata-mata hanya demi konten.

Berdasarkan video yang beredar, keduanya nampak memberikan makan dua ekor kucing awalnya. Akan tetapi, tidak berapa lama dua pria tersebut melempar kucing ke laut tepatnya di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

“Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (30/3/2024).

Pihaknya kini telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga :   Jembatan Kaliwiso Dibangun Ulang, Diharapkan Jadi Ikon Jepara

“Apabila di kemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu,” kata Wahyu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati