Mitrapost.com – Bocah di bawah umur viral melakukan hubungan istri di area perkeburan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui anak perempuan berumur 7 tahun dan laki-laki 9 tahun. Kini keduanya pun dibina oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar.
“Laki-laki sudah 9 tahun. Perempuan itu 7 tahun,” ujar Kepala UPTD PPA Makassar Muslimin H dilansir detikSulsel, Jumat (26/4/2024).
Mereka melakukan aksi itu di pekuburan Makassar pada Kamis (25/4) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Kami sudah tangani tadi. Kita sudah panggil si anak, dua-duanya. Termasuk juga kita panggil tadi orangtua masing-masing. Hadir juga Ibu RT di wilayah itu. Kita hadirkan di kantor. Tadi juga sudah dipertemukan di kantor lurah,” beber Muslimin.
Begitu tragis kejadian ini, Pemerintah Kota Makassar akan memberikan pembinaan kepada kedua bocah.
“Jadi itu tanggungjawab pemerintah memberikan pembinaan terhadap anak tersebut. Terutama kita harus pulihkan dulu anaknya. Itu bukan tanggungjawab anak secara individu. Karena dia anak, belum tahu,” tuturnya.
Redaksi Mitrapost.com