Pati, Mitrapost.com – Sesuai kewenangan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, baik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib menerima anak berkebutuhan khusus.
“Semua satuan pendidikan sekarang wajib untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus, nah berkebutuhan khusus wajib kita terima, tidak boleh tidak kita terima,” tegas Paryanto selaku Sekretaris Disdikbud Pati.
“Baik jenjang PAUD, SD, SMP sesuai dengan kewenangan kami anak-anak inklusi wajib kita terima,” imbuhnya.
Selain itu, Paryanto menjelasakan bahwa sejauh ini Disdikbud Pati telah berupaya untuk bekerja sama dengan para stakeholder yang ada, misalnya psikolog dan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk melakukan pendampingan, meskipun masih bersifat sewaktu-waktu atau tidak tentu.
“Dan kita bekerja sama dengan SLB, atau psikolog untuk memberikan pendampingan-pendampingan khusus walaupun itu masih sifatnya insidental tidak secara terus menerus,” paparnya.
Diketahui, Disdikbud Pati sejauh ini masih kesulitan dalam menyikapi Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang untuk menjadi Guru Pendamping Khusus (GPK) bagi anak berkebutuhan khusus.
Masalah tersebut juga dibenarkan oleh Konsultan Unicef Pendidikan Jawa Tengah, Jasman Hendratno. Ia mengungkapkan bahwa tantangan yang berat di dalam sekolah inklusi yakni minimnya Guru Pendamping Khusus (GPK).
“Seharusnya semua sekolah itu Inklusi, tapi lagi-lagi persoalan guru pendampingnya, ya, bayangkan kalau ada anak misalnya tunarungu, ya kan, ini kan butuh guru pendamping mulai dari masuk sampai pulang,” papar dia. (iwp)

Wartawan Mitrapost.com






